a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta menyesuaikan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2017 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.