a. bahwa untuk menumbuhkembangkan industri penjaminan yang mampu memberikan manfaat jasa penjaminan bagi masyarakat yang dinamis, diperlukan peraturan yang lebih komprehensif dan memenuhi prinsip kehati-hatian (prudent);
b. bahwa agar peraturan di bidang penjaminan menjadi lebih komprehensif dan memenuhi prinsip kehati-hatian (prudent) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.391 2 Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.