a. bahwa pelaksanaan pengumpulan data berbasis objek pajak yang dilakukan melalui sensus pajak nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2012;
b. bahwa pengumpulan data berbasis objek pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejalan dengan pendataan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan perluasan basis pajak;
c. bahwa dalam rangka kesinambungan pelaksanaan sensus pajak nasional sebagai program penggalian potensi perpajakan guna pengamanan penerimaan negara dan pencapaian target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, sebagaimana diamanahkan dalam pidato Presiden pada tanggal 16 Agustus 2012 www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.894 2 dalam penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan sensus pajak nasional sebagaimana tersebut huruf a;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sensus Pajak Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.