a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 6) Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013, pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b. bahwa agar pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas terlaksana secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diatur tata cara pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.872 2 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.