bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.