a. bahwa dalam rangka keseragaman penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Keuangan agar dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya serta asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu suatu pedoman untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.771 2
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.