a. bahwa dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, dalam rangka penegakan disiplin dan peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, dipandang perlu mengatur pemberian peringatan tertulis kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Peringatan Tertulis kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.197 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.