a. bahwa adanya dinamika perubahan lingkungan strategis global dan penambahan penugasan kepada organisasi, serta untuk meningkatkan daya saing nasional, kinerja logistik nasional, dan iklim ekosistem investasi, serta mendukung kemudahan berusaha, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga National Single Window; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga National Single Window sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.