bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Izin Tertulis Kepada Pejabat dan/atau Tenaga Ahli Untuk Memberikan Keterangan dan/atau Memperlihatkan Bukti Tertulis dari atau Tentang Wajib Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.