a. bahwa pegawai yang bertugas di Kapal Patroli merupakan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memegang peranan penting dalam mengoperasikan sarana guna menunjang kegiatan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, pengawasan barang tertentu, serta pencegahan tindak pidana penyelundupan;
b. bahwa dalam rangka menyelaraskan penggunaan biaya ransum berlayar, menjamin penyediaan bahan makanan yang sesuai dengan kebutuhan pegawai yang bertugas di Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan menyesuaikan mekanisme pembayaran dengan ketentuan yang berlaku, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pemberian uang lauk pauk bagi awak kapal patroli Direktorat www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.282 2 Jenderal Bea Dan Cukai Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.02/2007, ke dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Biaya Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.