a. bahwa pemberian keputusan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, dan dalam rangka mengoptimalkan fungsi kebijakan (policy making) serta pengawasan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, perlu melakukan penyesuaian/penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai kewenangan untuk menerbitkan keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.602 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.