bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang Dana Darurat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Darurat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.