a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan mengenai penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.08/2011;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.592 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.