a. bahwa dalam rangka menyesuaikan anggaran belanja Pemerintah Pusat dengan perubahan keadaan, prioritas kebutuhan, dan percepatan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga, perlu dilakukan revisi anggaran Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2010, perubahan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2010 ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010, tata cara revisi Daftar www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.147 2 Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.