a. bahwa dalam rangka meningkatkan produksi tanaman pangan untuk mendukung ketahanan pangan nasional, telah dialokasikan dana subsidi benih pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;
b. bahwa dalam rangka membantu petani agar dapat membeli benih varietas unggul bersertifikat dengan harga terjangkau, perlu diberikan subsidi benih;
c. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan subsidi benih, perlu diatur kembali mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban subsidi benih yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.02/2010;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.467 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.