bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah Dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.