a. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi terkait dengan pengungkapan harga gas bumi tertentu, pengklasifikasian jenis penerimaan, periodisasi pemindahbukuan, perubahan nomenklatur, dan penatausahaan piutang, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.