bahwa dalam rangka penetapan alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2011 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.