a. bahwa pengaturan mengenai pengelolaan transaksi surat berharga syariah negara di pasar domestik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara; b. bahwa untuk menyesuaikan pengaturan mengenai pengelolaan transaksi surat berharga syariah negara di pasar domestik yang lebih adaptif dan responsif sesuai dengan perkembangan dinamika pasar keuangan syariah domestik sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf e dan Pasal 24 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Kembali dan Penjualan Secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.