a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta mendukung upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas, pemerintah perlu memberikan dukungan dengan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha industri padat karya; b. bahwa guna mendukung memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha industri padat karya diperlukan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga/subsidi margin kredit industri padat karya kepada individu/perseorangan atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.