a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dan barang milik negara, dipandang perlu membentuk Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.