a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, diperlukan 1 (satu) orang Tenaga Pengkaji di bidang perbendaharaan untuk meningkatkan kualitas telaahan, kajian, dan rekomendasi di bidang pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, dan pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.