a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Dalam Kaitannya dengan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas dan dalam rangka menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan pengelolaan pinjaman daerah yang bersumber dari Pemerintah saat ini, dipandang perlu melakukan penyempurnaan mengenai tata cara pelaksanaan sanksi pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil dalam kaitannya dengan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.144 2 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat dengan mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2008 dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.