c. bahwa Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Nomor: 18/M.KUKM.1/V/2012 www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.365 2 tanggal 14 Mei 2012 dan Surat Nomor: 25/M.KUKM.1/VII/2012 tanggal 17 Juli 2012, telah mengajukan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; d. bahwa usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.