a. bahwa dalam rangka penegakan disiplin, mendorong profesionalitas, dan meningkatkan kinerja pegawai, telah diatur ketentuan mengenai pemberian dan pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.01/2010 dan pemberian peringatan tertulis kepada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2010;
b. bahwa sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dan pemberian peringatan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.126 2 tertulis, pemberian dan pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.