a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 telah diatur ketentuan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero);
b. bahwa dalam rangka keakuratan pengalokasian dana program asuransi kesehatan yang dilaksanakan oleh PT Askes (Persero), perlu diatur ketentuan mengenai penghitungan besaran kebutuhan dana dan pelaksanaan rekonsiliasi atas dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero);
c. bahwa sehubungan dengan huruf b tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero); www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.338 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.