a bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07/2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Nasional, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; www.peraturan.go.id 2019, No.370 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.