a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16A Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, penggunaan hasil optimalisasi anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 diatur oleh Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, pemotongan pagu belanja Kementerian www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.121 2 Negara/Lembaga pada Tahun Anggaran 2011 yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 diatur oleh Pemerintah;
c. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal perlu mengatur mengenai tata cara penggunaan hasil optimalisasi anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 dan pemotongan pagu belanja Kementerian Negara/Lembaga pada Tahun Anggaran 2011 yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Hasil Optimalisasi Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 dan Pemotongan Pagu Belanja Kementerian Negara/Lembaga pada Tahun Anggaran 2011 yang Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.