a. bahwa ketentuan mengenai Toko Bebas Bea telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Toko Bebas sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Toko Bebas Bea;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.