a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013, yang antara lain mengatur bahwa penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi offshore dan PBB minyak bumi dan gas bumi tubuh bumi 90% dibagi secara proporsional sesuai dengan rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah, penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi untuk offshore serta tubuh bumi 90% dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi PBB minyak bumi dan gas bumi tahun anggaran sebelumnya, sehingga perlu dilakukan perubahan atas www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.287 2 alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.