a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 telah ditetapkan organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah, untuk menggantikan ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007;
b. bahwa dalam rangka mempersiapkan sumber daya aparatur yang lebih tepat untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah, terhadap masa berlaku mengenai organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang telah ada sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah diundangkan telah diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 30 Juni 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.01/2011; www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.225 2
c. bahwa proses penyiapan sumber daya aparatur sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai saat ini sedang dalam proses dan belum dapat diselesaikan;
d. bahwa sehubungan dengan huruf c di atas, perlu memperpanjang kembali masa berlaku ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang telah ada sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah diundangkan, menjadi sampai dengan tanggal 31 Desember 2013;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.