bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri, serta Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Monitoring, Evaluasi, Pelaporan, Publikasi Dan Dokumentasi Pinjaman Dan/Atau Hibah Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.