a. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, seluruh penerimaan negara yang terutang wajib disetor secepatnya ke kas negara;
b. bahwa dalam keadaan tertentu, penerimaan negara bukan pajak dapat disetorkan melalui Bendahara Penerimaan;
c. bahwa untuk memberikan kejelasan pengaturan tentang penyetoran penerimaan negara bukan pajak melalui Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan suatu Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Bendahara Penerimaan; www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.6 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.