a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Negara;
b. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam penyajian neraca sesuai klasifikasi dalam bagan akun standar, diperlukan adanya pengaturan kembali terhadap penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Negara; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.71 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.