a. bahwa dalam rangka penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai pengaturan Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) dan Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), perlu dilakukan perubahan atas ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.175 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.