bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Penerusan Pinjaman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.