a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 33 ayat (8), dan Pasal 34 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan, perlu mengatur tata cara koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan, persyaratan tata cara pengajuan rupiah murni, dan ketentuan mengenai pembantu pengguna anggaran Bendahara Umum Negara dan kuasa pengguna anggaran Bendahara Umum Negara sebagai bagian dari pedoman dalam penyusunan anggaran Otoritas Jasa Keuangan; b. bahwa mengingat sumber anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari pungutan dan penerimaan lainnya merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur mekanisme penyetoran dan pelaporan atas pungutan dan penerimaan lainnya yang diserahkelolakan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai mitra instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.