a. bahwa sehubungan dengan hibah yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Persatuan Emirat Arab berupa Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia di Solo Techno Park, perlu mengatur mekanisme penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan biaya lain-lain; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap Pengelola Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia serta pihak yang dapat memperoleh penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan biaya lain-lain, perlu disusun pengaturan mekanisme penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan biaya lain-lain; c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan mempunyai wewenang untuk mengatur mekanisme penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan biaya lain-lain pada hibah dari Pemerintah Persatuan Emirat Arab berupa Rumah Sakit Kardiologi Emirat- Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan Biaya Lain-Lain pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.