a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012 tentang Pengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan), Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan (Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan);
b. bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 2108/ M-DAG/SD/11/2012 tanggal 30 Nopember 2012 perihal Permohonan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan dalam rangka Implementasi www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.109 2 Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, telah mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk menerbitan Peraturan Menteri Keuangan dalam rangka Implementasi Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.