a. bahwa pada akhir tahun anggaran terdapat pengeluaran negara yang bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang belum dapat dicairkan kepada pihak yang berhak karena kelengkapan administrasinya belum terpenuhi;
b. bahwa pengeluaran negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi dana cadangan yang disimpan dalam rekening dana cadangan;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penyimpanan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan pelaksanaan pencairan dana cadangan sebagai salah satu bentuk pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur mengenai tata cara penyimpanan dan pencairan dana cadangan;
d. bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyimpanan dan Pencairan Dana Cadangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.