a. bahwa dalam praktik penerimaan hibah oleh Pemerintah Pusat, diperlukan pengesahan realisasi pendapatan dan belanja untuk hibah dalam bentuk uang yang diterima langsung oleh kementerian negara/lembaga;
b. bahwa dalam rangka pengesahan pendapatan dan belanja untuk hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu diatur mengenai tata cara pengesahan realisasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah luar negeri/dalam negeri yang diterima langsung oleh kementerian negara/lembaga dalam bentuk uang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja Yang Bersumber Dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri Yang Diterima Langsung Oleh Kementerian Negara/Lembaga Dalam Bentuk Uang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.