a. bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi (intergenerational equity) dan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam, telah dialokasikan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa agar Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan negara, perlu dibentuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.