a. bahwa penyelenggaraan program tabungan hari tua pegawai negeri sipil yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dapat dan telah menimbulkan unfunded past service liability;
b. bahwa unfunded past service liability sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dihitung dan dapat diakui sebagai kewajiban oleh Pemerintah;
c. bahwa unfunded past service liability yang diakui oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk pembayarannya;
d. bahwa dalam rangka perhitungan, pengakuan, dan pembayaran unfunded past service liability sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, sesuai Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.91 2 Negara mempunyai kewenangan untuk mengatur mengenai tata cara perhitungan, pengakuan, dan pembayaran unfunded past service liability;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.