a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1a) dan Pasal 28 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, kepada Wajib Pajak yang telah mendapat ijin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan surat pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diijinkan, yang pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, pencatatan wajib diselenggarakan di Indonesia dalam satuan mata uang www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.661 2 rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau satuan mata uang asing dan disusun dalam bahasa asing yang diijinkan Menteri Keuangan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penggunaan mata uang lain dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diatur oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Negara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penatausahaan Penerimaan Negara dalam Mata Uang Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.