a. bahwadalam rangka memberikan keseragaman dalam melakukan penetapan jabatan dan peringkat pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, dipandang perlu mengatur kembali mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.