a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.07/2009 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya realisasi laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2009, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.07/2009 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.