a. bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang terjadi pada Tahun 2004 di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan pada Tahun 2005 di wilayah Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara merupakan bencana nasional yang mendapat perhatian khusus dari donatur internasional dengan menyalurkan barang-barang bantuan yang dilakukan melalui importasi;
b. bahwa barang-barang impor yang masuk ke wilayah bencana alam gempa bumi dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pada masa tanggap darurat, masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi, serta masa rehabilitasi dan rekonstruksi, sangat mendesak dibutuhkan untuk menunjang penanggulangan bencana alam dan tugas-tugas kemanusiaan serta kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi;
c. bahwa selama masa penanggulangan bencana sebagaimana tersebut dalam huruf b, volume importasi barang-barang bantuan tersebut sangat tinggi, sementara Kantor Pabean tidak dapat beroperasi karena kondisinya rusak dan para pegawai ikut menjadi korban bencana, sehingga penanganan importasi Barang Bantuan Hibah, tidak seluruhnya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; www.djpp.depkumham.go.id
d. bahwa masih terdapat importasi barang-barang bantuan yang masuk ke wilayah bencana alam gempa bumi dan tsunami Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf c, yang belum diselesaikan pemenuhan kewajiban bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
e. bahwa dalam rangka penanganan bencana sebagaimana tersebut dalam huruf a, telah dibentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstuksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (BRR NAD-Nias) yang masa tugasnya telah berakhir pada tanggal 16 April 2009;
f. bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa tugas BRR NAD- Nias, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah membentuk Tim Likuidasi BRR NAD-Nias Departemen Keuangan yang bertugas antara lain merumuskan rekomendasi penyelesaian terkait dengan pemenuhan kewajiban bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang;
g. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006, terhadap barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia serta barang untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, diberikan pembebasan bea masuk;
h. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf h Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terhadap barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, dapat diberikan pembebasan bea masuk;
i. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.