a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah;
b. bahwa sehubungan adanya perkembangan terkait dengan peraturan perundang-undangan dan transaksi hibah, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Sistem Akuntansi Hibah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Hibah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.