a. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 pada Bagian Anggaran BUN (BA 999.08) telah dialokasikan anggaran sebagai dana awal untuk kegiatan operasional Otoritas Jasa Keuangan;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 Pada Otoritas Jasa Keuangan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1633 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.