a. bahwa dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdapat alokasi pajak ditanggung pemerintah untuk obyek pajak tertentu sebagai bentuk insentif fiskal;
b. bahwa agar pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat ditatausahakan dan dikelola secara tertib dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan, maka dalam rangka melaksanakan fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dalam menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dipandang perlu mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.